Selasa, 30 Oktober 2012

hukum pidana tentang yang dapat dikatakan bersalah dan dipidana


1.                  -Menurut Moeljatno, orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya, yaitu mengapa melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat, padahal mampu untuk mengetahui makna (jelek) perbuatan tersebut. Dan karenanya dapat dan bahkan harus menghindari untuk berbuat demikian.
-Menurut metzger, kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap pelaku hukum pidana.
- Dalam Hukum Pidana, yang dimaksud dengan kesalahan adalah suatu pertanggungjawaban menurut Hukum Pidana (verantwoorselijk heid volgens het straftrecht).[1] Jadi suatu perbuatan bisa dianggap kesalahan jika dapat dipermasalahkannya seseorang di atas perbuatan (melawan hukum / wedwrrechtelijk) yang dilakukannnya, sehingga ia dapat dipertanggungjawabkan pdana (verwijbaarheid).
Kesimpulannya kesalahan adalah terdapatnya keadaan psikis tertentu pada seseorang yang melakukan tindak pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan, yang sedimikian rupa hingga orang itu dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi.
2.                  Unsur-unsur atau syarat-syarat kesalahan seseorang dapat dipertanggungjawabkan bila ada kesalahan dalam arti materiil / verwijbaarheid yang terdiri dari tiga unsur-unsur sebagai berikut:
1)         Toerekeningsvatbaarheid dari pembuat,
2)         Suatu sikap psychis pembuat berhubungan dengan kelakuannya, yakni:
a. Kelakuan disengajai – anasir sengaja; atau
b. Kelakuan adalah sikap suatu kurang berhati-hati atau lalai – analisir kealpaan (culpa, bahasa belandanya: schuld in enge zin).
3)         Tidak ada alasan-alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana pembuat – anasir toerekenbaarheid.[2]
3.                  Istilah-istilah dan arti dari kesalahan tersebut sebagai berikut:
1)         Kesalahan dalam arti seluas-luasnya ialah pertanggungjawaban dalam arti Hukum Pidana;
2)         Kesalahan dalam arti bentuk kesalahan (schuld) dapat berupa:
a. Dolus / opezt / sengaja;
b. Culpa / lalai / alpa.
3)         Kesalahan dalam arti sempit ialah alpa / culpa.
4.                  Unsur-unsur dari kesalahan tersebut ialah sebagai berikut:
1)         Toerekeningsvatbaarheid dari pembuat,
2)         Suatu sikap psychis pembuat berhubungan dengan kelakuannya, yakni:
a. Kelakuan disengajai – anasir sengaja; atau
b. Kelakuan adalah sikap suatu kurang berhati-hati atau lalai – analisir kealpaan (culpa, bahasa belandanya: schuld in enge zin).
3.          Tidak ada alasan-alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana pembuat – anasir toerekenbaarheid.[3]
5.                  Ada dua pendapat sarjana mengenai perngertian dari kemapuan bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) sebagai berikut:
- Menurut Van Hambel yang dimaksud dengan kemapuan bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) ialah sebagai berikut:
1)         Mampu untuk dapat mengerti makna dan akibat sungguh-sungguh dari perbuatan-perbuatan sendiri (dia om de feitelijke strekking der eigen handelingen te begrijpheid) ;
2)         Mampu untuk menginsyafi bahwa perbuatan-perbuatan itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat (die om het maatschappelijk ongeoorloofde van die handelingen tw besseffen);
3)         Mampu untuk menentukan kehendak berbuat (die om ten aanzien van die handelingen del wil te bepalen).
-       Menurut POMPE yang dimaksud dengan kemapuan bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid) ialah sebagai berikut:
a.          Suatu kemapuan berfikir (psychis) pada pembuat yang memungkinkan pembuat menguasai fikirannya dan menentukan kehendaknya;
b.          Dan oleh sebab itu, pembuat mengeti makna dan akibat dari kelakuannya;
c.          Dan oleh sebab itu pula, pembuat dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatannya (tentang makna dan akibat kelakuannya).[4]
6.                  Menurut Memorie Van Toelichting (MTV) seseorang dikatakan tidak mampu bertanggungjawab ialah sebagai berikut:
1)         Tidak ada kebebasan untuk memilih apakah ia akan melakukan / tidak melakukan suatu perbuatan (dipaksa melakukan perbuatan baik dilarang, atau diperintah);
2)         Berada didalam keadaan dimana ia tidak menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum, dan ia mengerti akibat dari perbuatannya (karena gangguan kejiwaan).
7.                  Bila ada keragu-raguan dalam menentukan adanya kemamuan bertanggungjawab (in dubio pro reo) pada umumnya seorang terdakwa dapat atau tidak dapat dihukum dan harus diputuskan secara menuntungkan terdakwa. Karena para hakim pidana terdiri dari seseorang manusia  belaka, yang hanya dapat menghukum orang lain apabila tiada keragu-raguan tentang kesalahan terdakwa.[5]
8.                  Kesengajaan menurut Memorie Van Toelichting (MTV) ialah “willens en watens” yang artinya adalah “menghendaki dan menginsyafi atau mengetahui” atau secara agak lengkap seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatannya itu dan harus menginsyafi atau mengetahui akibat yang mungkin akan terjadi karena perbuatannya, jika kesengajkaan itu bersifat tujuan (oogmerk) maka dapat dikatakan si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana (constitutief gevolg).[6]
9.                  Untuk menentukan bahwa suatu perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dengan cara melihat apakah si pelaku dalam melakukan kesalahan tersebut si pelaku mengetahui (weten) dan menghendaki (willen) dari perbuatan – perbuatan yang diperbuatnya tersebut yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan bahwa  suatu  perbuatan yang dilakukan seseorang merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.
10.              Untuk adanya kesengajaan tersebut si pelaku tidak harus mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang. Karena  dengan kita melihat dari niat dasar si pelaku untuk berkehendak dalam melakukan perbuatannya, karena si pelaku memiliki niat yang mengandung kesengajaan di dalamnya.
11.              Perumusan kesengajaan yang terdapat dalam KUHP biasa dinyatakan dengan jelas, tetapi dapat dipersamakan dengan kesengajaan. Kata-kata seperti “dengan sengaja”, “dengan paksaan”, “dengan kekerasan”, ”dengan direncanakan”, dan “sedang dikehendakinya”. Unsur-unsur kesengajaan yang tercantum dalam KUHP yaitu: pasal 338 , 340,341,342 346, 347 ayat 1, 348 ayat 1, 353 ayat 1, 354 ayat 1, dan 358
12.              Ada 3 jenis dari kesengajaan yang dikenal dalam Hukum Pidana, sebagai berikut:
1)                  Kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk) / sebagai maksud( kesengajaan dalam arti sempit)
Kesengajaan yang bersifat ialah akibatnya memang dikehendaki, atau sebagai tujuan dari pelaku.
2)                  Kesengajaan secara Keinsyafan Kepastian (Opezt bij Zeker heids Bewuszijn).
Kesengajaan secara Keinsyafan Kepastian ialah si pelaku menyadari bahwa perbuatannya pasti akan menimbulkan akibat lain, tapi pelaku mengambil resiko terjadinya akibat lain, demi tercapainya akibat utama.
3)                  Kesengajaan secara Keinsyafan Kemungkinan (Opezt bij Mogelijkheids Bewustzijn)
Kesengajaan secara Keinsyafan Kemungkinan ialah pelaku menyadari bahwa perbuatannya yanh dilakukannya mungkin akan membawa akibat lain selain akibat utama.
13.              Kesengajaan menurut Memorie Van Toelichting (MTV) ialah “willens en watens” yang artinya adalah “menghendaki dan menginsyafi atau mengetahui” atau secara agak lengkap seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatannya itu dan harus menginsyafi atau mengetahui akibat yang mungkin akan terjadi karena perbuatannya, jika kesengajaan itu bersifat tujuan (oogmerk) maka dapat dikatakan si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana (constitutief gevolg).[7]
14.              Untuk menempatkan suatu kealpaan pada seseorang adalah dengan cara melihat keadaan si pelaku apakah si pelaku tersebut sesorang yang mengalami sifat kekurangan (kurang hati-hati, kurang teliti). Kurang hati-hati, kurang teliti seharusnya tidak boleh terjadi, karena si pelaku tidak menghendaki akibat (akibat yang terjadi karena kekurangan hati-hatu, kurang teliti tersebut yang pada intinya seharusnya tahu, tetapi tidak tahu, atau mengetahui tetapi tidak cukup mengetahui.
15.              Ada 2 bentuk dari kealapaan yang dikenal dalam Hukum Pidana sebagai berikut:
1)             Kealpaan yang disadari / diinsyafi
Kealpaan yang disadari / diinsyafi ialah bila seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang sudah dapat dibayangkan akibatnya sadar akibat buruk akan terjadi tetapi ia tetap melakukannya.
2)             Kealpaan yang tidak disadari
Kealpaan yang tidak disadari ialah bila si pelaku tidak dapat membayangkan sama sekali akibat dari perbuatan yang telah dilakukannya yang seharusnya terlebih dahulu harus dibayangkan.
Kedua bentuk dari kealpaan tersebut tetap dapat dipidana.



       [1]. M. Drs. E. Utrecht, 1958, Hukum Pidana 1, Pustaka Tinta Mas, Bandung, h. 286.
       [2]. M. Drs. E. Utrecht, 1958, Hukum Pidana 1, Pustaka Tinta Mas, Bandung, h. 288-289.
       [3]. M. Drs. E. Utrecht, 1958, Hukum Pidana 1, Pustaka Tinta Mas, Bandung, h. 288-289.
       [4] . M. Drs. E. Utrecht, 1958, Hukum Pidana 1, Pustaka Tinta Mas, Bandung, h. 293
       [5] .M. Drs. E. Utrecht, 1958, Hukum Pidana 1, Pustaka Tinta Mas, Bandung, h. 277.
       [6]. M. Drs. E. Utrecht, 1958, Hukum Pidana 1, Pustaka Tinta Mas, Bandung, h. 291.
       [7]. M. Drs. E. Utrecht, 1958, Hukum Pidana 1, Pustaka Tinta Mas, Bandung, h. 291.

Sabtu, 20 Oktober 2012

HUBUNGAN ANTARA ILMU PENGETAHUAN DAN SOSIOLOGI


1.    PENDAHULUAN
A.   Pengantar
Seorang awam yang untuk pertama kali mempelajari sosiologi, sesungguhnya secara tidak sadar telah mengetahui sedikit tentang sosiologi contohnya telah menjadi anggota masyarakat, mempunyai hubungan antar manusia, menyadari bahwa ada kebudayaan dan peradaban dewasa ini merupakan hasil perkembangan-perkembangan masa silam. Semua merupakan pengetahuan yang bersifat sosiologi karena ikut sertanya dia didalam hubungan sosial, kesadaran akan adanya persamaan dan perbedaan dengan orang-orang lain  memberikan gambaran tentang objek yang dipelajari yaitu sosiologi. Sosiologi merupakan suatu ilmu yang masih muda, walau telah mengalami perkembangan yang cukup lama. Awal mulanya, orangg-orang yang meninjau masyarakat hanya tertarik pada masalah-masalh yang menarik perhatian umum seperti, kejahatan, perang, kekuasaan yang berkuasa, keagamaan dan lain sebagainnya. Maka dengan demikian timbulah perumusan nilai-nilai dan kaedah-kaedah yang seharusnya menaati oleh setiap manusia setiap manusia dalam hubungannya dengan manusia lain di suatu masyarakat. Idaman manusia pada saat itu bersifat utopis yang artinya, orang harus harus mengakui nilai-nilai dan kaidah-kaidah masyarakat yang di idam-idamkan itu tidak selalu sesuai dengan kenyataan yang ada di dalam masyarakat pada suatu waktu tertentu.
 Lambat laun teori-teori tersebut dipelajari dan dikembangkan secara sistematis dan netral, terlepas dari harapan pribadi-pribadi para sarjana yang mempelajari dan dari penilaian baik atau buruk mengenai gejala dan unsur yang dijumpai dalam tubuh masyarakat itu sehingga timbullah suatu ilmu pengetahuan dalam masyarakat yaitu filsafat. Asal usul filsafat merupakan penjelasan rasional secara semuannya. Prinsip atau asas yang dijelaskan terhadap semua fakta merupakan filsafat. Felsafat merupakan iduk pengetahuan yang mencakup ontologi, deontologi, epistomologi dan aksiologi. Ontologi merupakan cabang filsafat tentang kenyataan riil, deontologi merupakan sifat kenyataan idiil, epitomologi merupakanbatas dasar-dasar atau batas-batas pengetahuan dan aksiologi merupakan evaluasi atau penilaiian dasar-daar dan kenyataan. Filsafat merupakan ilmu tentang ilmu pengetahuan, krtik dan sistematika pengetahuan, penyimpilan ilmu pengetahuan empiris, pengajaran rasional, akal pengalaman dan seterusnya. Pemikiran terhadap masayrakat lambat laun mendapat bentuk ilmu sebagai ilmu pengetahuan yang kemudian dinamakan soiologi, pertma kali terjadi di benua eropa.
Banyak pengusaha yang bersifat ilmiah maupun bersifat nonilmiah, yang membentuk sosiologi sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri sedangkan sosiologi di Amerika Serikat dihubungkan dengan usaha-usaha untuk meningkatkan kaedah-kaedah sosial manusia dan sebagai suatu pendorong yang menyeledaikan persoalan yang timbul olleh kejahatan, konflik, peperangan dan masalah-masalah sosial lainnya. Sejarah ilmu sosiologi berasal dari ilmu filsafat (master scieantiarum) yang lahir pada saat-saat terakhir pengembangan ilmu pengetahuan. Sosiologi menjadi ilmu yang berdiri sendiri karena meningkatnya perhatiaan terhadap kesejahteraan manusia dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Sosiologi, menurut Agueste Comte harus di bentuk berdasarkan pengamatan terhadap masyarakat bukan merupakan spekulasi. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar semua penelitian tehadap masyarakat ditingkatkan menjadi suatu ilmu masyarakat yang berdiri sendiri. Selain Auguste Comte ada beberapa nama terkemuka dalam perkembangan sosiologi di benua Eropa dan Amerika Serikat seperti, Herbert Spencer (Inggris), Karl Marx (Jerman), Steinmentz (Belanda), Charles Hhorton Cooley (Amerikka Serikat), Lester F. Ward (Amerika Serikat) dan lain-lain. Dari Eropa, ilmu sosiologi kemudian menyebar ke benua dan negara-neagra lain, termasuk indonesia

B.   Ilmu Pengetahuan dan Sosiologi

1.      Apakah Ilmu Pengetahuan (Science).
Manusia sebenarnya diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk yang sadar. Kesadaran manusia itu disimpulkan dari kemampuan untuk berpikir, berkehendak dan merasa. Dengan pikiran manusia mendapatkan (ilmu) pengetahuan ; dengan kehendaknya manusia mengarahkan perilakunya; dan dengan perasaannya manusia dapat mencapai kesenangannya. Sarana untuk meningkatkan dan memelihara ilmu pengetauan dinamakan logika, sedangkan sarana-sarana untuk memelihara dan meningkatkan pola perilaku dan mutu kesenian, disebut etika dan estetika. Apakah sosiologi termasuk ilmu pengetahuan ?.Sebelum merumuskan apakah sosiologi itu ilmu pengetahuan kita terlebih dahulu berusaha merumuskan apa yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan(sciene). Secara pendek ilmu pengetahuan ialah pengetahuan (knowledge) yang tersusun secara sistematis dengan menggunakan kekuatan pikiran, yang selalu dapat diperiksa dan telaah (dikontrol)   dengan kritis oleh setiap orang lain yang ingin mengetahuinya. Unsur-unsur (element ) lainnya :
a.       Pengetahuan (knowledge).
Pengetahuan adalah kesan di dalam pikiran manusia sebagai hasil pengguna panca indranya, yang berbeda sekali dengan kepercayaan (belief), takhayul (superstitions), dan penerangan-penerangan yang keliru (misinformations). Misalnya, dikalangan orang-orang Marindamin di Irian Barat ada suatu kepercayaan bahwa sebelum mereka berburu harus diadakan upacara, didatangkan seorang dukun, dibacakan mantra-mantra dan dikeluarkan jimat-jimat supaya bururan mereka berhasil contoh ini salah satu contoh kepercayaan. Dan yang sangat penting untuk diketahui bahwa pengetahuan berbeda dengan buah pikiran (ideas) karena tidak semua buah pikiran merupakan pengetahuan.
b.      Tersusun secara sestematis.
Sistematis berarti urutan-urutan yang tertentu unsur-unsur yang merupakan suatu kebulatan sehingga dengan adanya sistematika tersebut akan jelas tergambar garis besar ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Sistem tadi merupakan merupakan suatu keseluruhan yang abstrak dan teratur sehingga merupakan keseluruhan yang terangkai.  Artinya setian bagian dari keseluruhan dapat dihubungakan dengan satu dengan lainnya.
c.       Menggunakan pemikiran.
d.      Dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum ( objektif ).
Ilmu pengetahuan merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis dengan penggunaan kekuatan pemikiran, dimana pengetahuan tersebut selalu dapat diperiksa dan di telaah dengan kritis. Tujuan ilmu pengetahuan adalah untuk lebih mengetahui dan mendalami segala segi kehidupan. Pada hakekatnya ilmu pengetahuan timbul karena adanya hasrat ingin tahu dalam diri manusia. Setelah manusia memperoleh pengetahuan tentang sesuatu, kepuasannya tadi segera di tembuh melalui pelbagi cara berikut.
a.       Penemuan secara bebetulan, artinya penemuan yang sifatnya tanpa direncanakan dan diperhitungkan terlebih dahulu;
b.      Hal untung-untungan, artinya penemuan melalui percobaan-percobaan dan kesalahan-kesalahan;
c.       Kewibaan, yaitu berdasarkan penghormatan terhadap pendapat atau penemuan yang dihasilkan oleh seorang ato lembaga tertentu yang dianggap memmpunyai kewibawaan atau kewenangan;
d.      Usaha yang bersifat spekulatif walaupun  agak teratur, artinya dari sekian banyak kemungkinan, dipilih salah satu kemungkinan walaupun pilihan tersebut tidaklah didasarkan pada keyakinan apakah pilihan tersebut merupakan cara yang setepat-tepetnya;
e.       Pengalaman, artinya berdasarkan pikiran kritis;
f.       Penelitian ilmiah, yaitu suatu metode yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala dengan jalan analisis dan pemeriksa yang terdalam terhadap masalah-masalah yang disoroti untuk kemudian mengusahaakan pemecahaan.
Dengan demikian, penelitian merupakan alat utama yang dipergunakan untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Semua yang tersusun secara sistematis oleh otak baik itu pengaruh atau pengalaman-pengalaman tetap hasilnya adalah ilmu pengetahuan. Semua pengaruh atau pengalaman tersebut harus dipikirkan dulu sedalam-dalmnya, tidak boleh hanya diterima atau dirasakn belaka. Seseorang harus selalu bertanya mengapa demikian, bagaimana persoalannya, akibatnya apa dan seterusnya. Selanjutnya, ilmu pengetahuan harus dikemukakan dan diketahui umum sehingga dapat ditelaah dan diperiksa oleh umum yang berda pahamnya dengan ilmu pengetahuan yang dikemukakannya. Jadi sebenarnya dalam ilmu pengetahuan orang tak seyogyanya merahasiakan segala sesuatu. Karena pada umumnya, ilmu pengetahuan dapat ditelaah oleh umum, ilmu pengetahuan selalu berkembang. Kalau ilmu oengetahuan yang netral tersebut sudah diterima oleh umum, ilmu pengetahuan tadi harus ditujukan pada suatu sasaran tertentu. Misalnya masyarakat manusia, gejala-gejala alam, perwujudan-perwujdan kegiatan rohani, dan seterusnya. Apakah manfaat menuntut ilmu ?. Ilmu pengetahuan bertujuan agar manusia lebih mengetahui dan memahami segala segi kehidupan ini. Oleh karena itu, manusia harus dapat meramalkan apa yang akan terjadi dikelak kemudian. Secara umum dan konvensional dikenal adanya empat kelompok kelompok ilmu pengetahuan yaitu masing-masing :
a.       Ilmu Matematika;
b.      Ilam Pengetahuan Alam, yaitu kelompok ilmu pengetahuan yang memoelajari gejala-gejalaalam baik hayati (life sciences) maupun tidak hayati (fisika);
c.       Ilmu Tentang Perilaku (behavior scienes)yaitu ilmu yang di lain pihak menyoroti perilaku hewan (animal behavior), dan lain pihak menyoroti perilaku manusia (human behavior);
d.      Ilmu Pengtahuan Kerohanian,  yang merupakan kelompek ilmu pengetahuan yang mempelajari perwujudan spiritual bersama manusia.
Keempat kelompok ilmu pengetahuan diatas didasarkan pada objeknya. Di sudut sifat ilmu pengetahuan dibedakan antara ilmu pengetahuan yang eksak dengan ilmu pengetahuan noneksak. Pada umumnya, ilmu-ilmu sosial dan ilmu pengetahuan kerohanian bersifat noneksak, walaupun ekonomi misalnya, sering menggunakan  rumusan-rumusan ilmu pasti dan psikologi maupun sosiologi (sosio-mentri) sedangkan kelompok ilmu-ilmu pengetahuan alam pada umumnya bersifat eksak. Di sudut penerapan dibedakan antara ilmu pengtahuan murni (pure science) dengan ilmu pengetahuan yang terapan (applied science). Tujuan ilmu pengetahuan murni untuk membentuk dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara abstrak, yaitu mempertinggi mutunya sedangkan tujuan dari ilmu terapan untuk mempergunakan dan menerapkan pengetahuan tersebut di dalam masyarakat dengan maksud untuk membantu di dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya. Selain dari itu, ilmu dapat dibedakan lagi antara ilmu yang teoretis-rasional, teoretis-empiris, dan empiris-praktis. Ilmu yang teoretis-rasional merupakan cara berpikirdominan adalah deduktif dengan menggunakan silogisme, contohnya dogmaatik hukuum. Ilmu teoretis-empiris merupakan cara bepikir dengan mengguankan cara berfikir deduktif-induktif atau induktif-deduktif, cntohnya sosiologi sedangkan ilmu empiris-praktis merupakan cara berpikir dengan menggunakan cara berpikir induktif, contohnya pekerjaan sosial atau kesejahterahaan sosial (sosiatri), lebih banyak digunakan cara berpikir induktif.

2.     Ilmu-ilmu Sosial dan Sosiologi
Ilmu-ilmu sosial dinamakan demikian karena ilmu-ilmu tersebut mengambil masyarakat atau kehidupan bersama sebagai objek yang dipelajarinya. Ilmu sosial belum mempunyai kaedah dan dalil-dalil tetap yang diterima oleh bagian besar masyarakat karena ilmu tersebut belum lama berkembang, sedangkan yang menjadi objeknya adalah masyarakat manusia yang berubah-ubah. Sedangkan ilmu pengetahuan alam yang telah berkembang sehingga telah mempunyai kaidah-kaidah dan dalil-dalil yang teratur dan di terima oleh masyarakat, yang juga disebabkan karena objeknya bukan manusia. Untuk memperoleh gambaran yang sederhana dari suatu ilmu, paling sedikit diperkukan kriteria sebagai berikut:
a.       Isi ilmu sosial tersebut perlu diperinci secara kongkret;Hal-hal yang dianggap sebagai sebab-sebab khususnya dari variabel tergantung penting skali untuk diperinci;
b.      Pusat ilmu pengetahuan dapat dirinci dengan mengemukakan variabel bebes dan variabel tergantung serta ada susunan yang teratur dari variabrl-variabel tadi yang dinamakan keteraturan logika;
c.       Diperlukan pengetahuan tentang teknik-teknik yang lazim di pakai oleh masing-masing ilmu pengetahuan untuk mendaptkan kebenaran atau untuk mencapai sasaran.
 Unsur-unsur sosiologi sebagai ilmu pengetahun, ciri-ciri utamanya sebagai berikut: sosiologi bersifat empiris, teoretis, kumulatif, nonetis. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya setiap ilmu pengetahuan yang merupakan ilmu pengetahuan sosial dibandingkan dengan sosiologi untuk mendapatkan gambaran menyeluruh. Misalnya dari segi ekonomi yang di pelajari oleh ilmu ekonomi pada hakekatnya mepelajari usaha-usaha  manusia untuk memenuhi kebutuhan materinya dan bahan-bahan yang terbatas persediaannya sedangkan sosiologi mempelajari unsur-unsur kemasyarakatan secara keseluruhan. Dari ilmu politik mempelajari suatu segi khusus pula dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan sedangkan sosiologi di ilmu politik sebagai pemusat pikiran pada segi-segi masyarakat yang bersifat umum dan berusah untuk mendapatkan pola-pola umum daripadanya. Ilmu jiwa sosial merupakan cabang ilmu jiwa yang paada hakikatnya meneliti manusia sebagai individu tentang tingkat kepandaian seseorang, kemampuan daya ingat, idam-idaman dan perasaan kecewa. Dari segi antropologi bertitik tolak pada unsur-unsur tradisional sedangkan sosiologi bertitik tolak pada unsur-unsur modern. Manfaat ilmu-ilmu sosial dan hubungan antara ilmu-ilmu sosial dengan sosiologi, yaitu:
a.       Adanya suatu terminologi umum yang meragamkan pelbagi disiplin prilaku;
b.      Suatu tehnik penelitian terhadap organisasi yang besar dan kompleks;
c.       Suatu pendekatan sintetis yang meniadakan analisis fragmatis dalam rangka hubungan internal antara bagian-bagian yang tidak dapat diteliti di luar konteks yang me nyeluruh;
d.      Suatu sudut pandang yang memungkinkan analis terhadapp masalah-masalah sosiologi;
e.       Penelitian yang lebih tertuju pada hubungan dari bagian-bagian, dengan tekanan pada proses dan kemungkinan terjadi pada perubahan;
f.       Kemungkinan mengadakan penelitian secara operatif dan objektif terhadap sistem perilaku yang berorientasi pada tujuan atau di dasarkan pada tujuan, proses kognitif-simbolis, kesadaran diri dan sosial, tahap-tahap keadaan darurat secara sosial budaya, dam seterusnya.

3.     Definisi Sosiologi dan Sifat Hakikatnya
Untuk patokan sementara, akan di beikan beberapa definisi sosiologi sebagai berikut:
a.       Patirim Sorokin mengatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari : hubungan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial, gejala nasional dan ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial.
b.      Roucek dan Warren mengemukakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan kelompok-kelompok.
c.       William F. Ogrbun dan Mayer F. Nimkoff berpendapat bahwa sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya yaitu organisasi sosial.
d.      J.A.A. Van Doorn dan C.J. Lammers berpendapat bahwa sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang strunktur-struktur dan proses-prose kemasyarakatan yang bersifat stabil.
Sifaat hakekat sosiologi adalah sebagai berikut :
a.       Sosiologi merupakan suatu ilmu sosial dan bukan ilmu pengetahuan alam ataupun ilmu pengetahuan kerohaniaan;
b.      Soslologi bukan merupakan disiplin yang normatif tetapi merupakan suatu disiplin yang kategoris;
c.       Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang murni dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan atau terpakai;
d.      Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang kongkrit;
e.       Sosiologi merupakan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum;
f.       Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang empiris dan rasional;
g.      Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang umum bukan ilmu pengetahuan yang khusus.
Sebagai kesimpilan, sosiologi merupakan ilmu sosial yang kategoris, murni, abstrak, berusaha mencari pengertian-pengetian umum, rasional, dan empiris dan bersifat umum.

4.     Objek Sosiologi
Objek sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antar manusia dan proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat. Masyarakat adalah manusia yang hidup bersama (minimal 2 orang), bercampur dalam waktu yang sama, sadar merupakan suatu kesatuan dam merupakan suatu sistem bersama. Manusia senantiasa mempunyai naluri yang kuat untuk untuk hidup bersama bersama masyarakat dibandingkan makhluk lain seperti hewan. Karena sejak lahir manusia telah mempunyai naluri untuk hidup berkawan sehingga manusia disebut social animal yang disebut gregariounees pada hubungan manusia dengan sesamanya, agak penting adalah reaksi yang timbul akibat adanya hubungan tadi. Hal yang menyebabkan manusia memiliki harsat yang kuat dalam dirinya, yakni:
a.      Keinginan yang menjadi satu dengan sesama atau manusia lain di sekelilingnya (misalnnya :masyarakat);
b.      Keinginan untuk menjadi satu dengan lingkungan alam sekelilingnya.
Untuk dapat menghadapi dan menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tesebut,yakni lingkungan sosial dan lingkungan alam, manusia memperk=gunakan peikiran, perasaan,  kehendaknya dan manusia senantiasa hidup dengan sesamanya untuk menyempurnakan dan memperluas sikap tindakannya agar tercapai kedamaian dalam lingkungannya. Dengan demikian, suatu masyarakat sebenarnya merupakan sistem adaptatif, karena masyarakat merupakan wadah untuk memenuhi pelbagi kepentingan dan tentunya juga untuk dapat bertahan dalam memenuhi kebutuhan yang harus dipenuhi agar masyarakat itu dapat hidup terus. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat tersebut, yakni: adanya populasi, informasi, energi, materi, sistem komunikasi, sistem produksi, sistem distribusi, sistem organisasi sosial, sistem pengendalian sosial, perlindungan warga masyarakat terhadap ancaman-ancaman yang tertuju pada jiwa dan harta benda. Dengan demikian masyarakat mempunyai komponen-komponen dasar, yakni sebagai berikut:
a.       Populasi yakni suatu masyarakat dilihat dari sudut pandang kolektif;
b.      Kebudayaaan yakni hasil karya, cipta dan rasa dari kehidupan bersama;
c.       Hasil-hasil kebudayaan materiil;
d.      Organisasi sosial dan lembaga-lembaga sosial yakni sebagai jaringan hubungan antara warga masyarakat bersangkutan;
e.       Sistemnya.dengan memiliki lima komponen tersebut masyarakat dapat dikatakan suatu sistem, karena mencakup pelbagi komponen dasar yang saling berkaitan secara fungsional.
Rakyat merupakan keseluruhan penduduk suatu daerah tanpa melihat pada cara bergaulnya atau cara hidupnyan. Dalam ilmu politik, istilah rakyat dipakai untuk membedakan rakyat denagn pemerintahnya, pemerintah yang menguasai; rakyat yang diperintah dan instilah rakyat munjukan pada: sejumlah besar penduduk, yang mempunyai kehendak umum yang bersama dan di harampkan pada pemerintah yang mengatur dan memerintah kehendak tadi. Contohnya Dewan Perwakilan Rakyat dari pada Dewan Perwakilan Masyarakat, karen dewan tersebut ditunjukan pada kepentingan dan kehendak umum dari pendududl.dalam istilah “bangsa”, maka yang penting adalah soal nasib bersama dari orang-orang yang hidup di suatu daerah yang menyerahkan soal nasibnya berasam kepada negara, yang mempunyai kewenangan mutlak untuk menjamin nasib bersama dari orang banyak tadi. Istilah bangsa yang banyak dipakai dalam politik internasional lebih banyak merupakan tanda dari pada negara. Isi suatu negara adalah bangsa.